Rabu, 20 April 2016

Peranan Teknologi Komunikasi dalam Menciptakan Masyarakat Informasi di Indonesia



Konsep masyarakat informasi muncul pada tahun 1970-an, di mana saat itu terjadi peralihan dari masyarakat industri menuju masyarakat informasi. Information society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat di mana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Menurut William Martin (dalam Syifa, www.geocities.com) masyarakat informasi adalah suatu masyarakat di mana kualitas hidup, dan juga prospek untuk perubahan sosial dan pembangunan ekonomi tergantung pada peningkatan informasi dan pemanfaatannya. Sedangkan menurut ilmu komunikasi, masyarakat informasi adalah masyarakat yang menjadikan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat berharga, berhubungan dengan masyarakat lain dalam sistem komunikasi global, dan mengakses informasi super highway (Abrar, 2003)

untuk lebih lengkap kunjungi link disini
Sumber :http://jurnal.uajy.ac.id/jik/files/2012/05/JIK-Vol-1No1-2004_4.pdf

Rabu, 13 April 2016

Tren Promosi Produk Kuliner di Media Sosial, Instagram Paling Banyak Digunakan

Tren Promosi Produk Kuliner di Media Sosial, Instagram Paling Banyak Digunakan
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Media sosial di era digital saat ini menjadi sangat penting ditengah kehidupan masyarakat modern saat ini. Peranan media sosial ini juga tidak luput dimanfaatkan para pelaku usahaa termasuk bidang kuliner.
Facebook, Twitter, Instagram menjadi media sosial yang palianga banyak digunakan pelaku usaha kuliner di Pekanbaru.
Manager Enoki, Riko Rinaldo, Kamis (31/3/2016) mengatakan, media sosial memberi dampak sangat besar untuk promosi. Khususnya memperkenalkan tempat usaha, produk-produk dan juga program yang sedang dihadirkan.
"Informasi yang diberikan melalui media sosial ini memberikan pengaruh untuk menarik konsumen. Khususnya untuk segemen remaja," katanya.
Khususnya usaha kulainer, menurut Riko, media sosial Instagram paling banyak memberi pengaruh.
Hal senada disampaikan Owner Gaboh Burger, Iwan. Ia mengatakan penggunaan media sosial untuk promosi memberi dampak peningkatan pengunjung ke usaha cafe yang digelutinya. Bahkan peningkatan tersebut mencapai 50 persen

Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/04/01/tren-promosi-produk-kuliner-di-media-sosial-instagram-paling-banyak-digunakan

Media Sosial Tidak Selalu Buruk terhadap Kesehatan Mental

Liputan6.com, Randwick - Kehadiran media sosial seperti pedang bermata dua—bisa membawa dampak buruk maupun dampak baik. Dengan semakin meresapnya media sosial dalam kehidupan sehari-hari, telah banyak penelitian yang mencoba menelaah dampaknya pada kesehatan mental pengguna.
Sejumlah penelitian menengarai dampak buruk penggunaan media sosial pada kesehatan mental, terutama di kalangan generasi sekarang. Namun tidak semua berpendapat begitu.

Penelitian itu dilakukan oleh Dr. Bridianne O'Dea, seorang peneliti kesehatan mental di Black Dog Institute di Australia. Menurut dia, tidak ada penjelasan pasti secara ilmiah yang memberikan kaitan langsung antara media sosial dengan kecenderungan bunuh diri dan kesehatan mental seseorang.Dikutip dari Science Times pada Rabu (23/3/2016), suatu penelitian baru menyebutkan bahwa media sosial mungkin tidak berdampak sedemikian rupa pada kesehatan mental seseorang seperti yang diduga sebelumnya.


Pandangan yang menyebutkan bahwa istirahat dari situs-situs media sosial dapat membantu meningkatkan kesehatan mental tidaklah benar 100 persen.
Ia juga menambahkan bahwa konsensus di antara para peneliti dan pekerja klinis di mana pun adalah bahwa interaksi secara daring (online) malah sebenarnya dapat mengangkat mood seseorang yang mengalami masalah-masalah kesehatan mental.
Lebih jauh lagi, Dr. O’Dea menjelaskan bahwa selain dari hal-hal lazim media sosial (status, posting, dan gambar), ada juga akun-akun milik sejumlah organisasi yang kredibel yang menangani masalah kesehatan mental yang dapat dijangkau jika seseorang merasa memerlukan pertolongan.

Kelompok-kelompok semisal Black Dog Institute dan BeyondBlue, misalnya, memiliki pengaruh besar media sosial yang dipergunakan untuk menjangkau orang-orang, terutama remaja, yang mungkin secara diam-diam sedang menderita karena persoalan kejiwaan mereka.

Ia juga menjelaskan bahwa media sosial dapat berperan sebagai pintu gerbang menuju berbagai forum dan kelompok dukungan (support group) yang dapat menjadi alat untuk memperkuat dukungan emosional pada siapa pun yang memiliki masalah mental.
Ia menyimpulkan penelitiannya dengan mengatakan, walaupun media sosial kadang-kadang dapat menimbulkan stres, masih ada banyak hal di dalamnya yang dapat memberikan pengetahuan dan dukungan emosional kepada orang dengan persoalan kesehatan mental dalam perjuangan mereka menghadapi keadaan yang sedang dialami.

Separuh Anak di Inggris Mengaku Melihat Kekerasan Grafis Secara Online

Anak main medsos

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Setengah dari anak-anak Inggris berusia 11 sampai 17 tahun mengaku telah melihat pornografi dan kekerasan grafis secara online melalui situs media sosial.

Hal ini dilaporkan dari hasil survey pengaruh aplikasi dan game. Bahkan, banyak anak-anak cenderung mengakses konten yang tidak cocok untuk usianya yang masih sekolah dasar, karena mereka telah bergabung pada platform media sosial jauh lebih awal dari yang seharusnya.

Penelitian oleh badan amal anak-anak NSPCC menemukan bahwa hampir empat dari lima anak-anak telah bergabung pada situs-situs media sosial seperti Facebook dan Snapchat sebelum mereka mencapai usia resmi minimal 13 tahun.

Mayoritas perusahaan teknologi sudah meminta pengguna untuk mencentang kotak untuk mengonfirmasi usia mereka sebelum mereka membuat account. Namun, mayoritas anak-anak sekolah telah mengisi tidak sesuai usianya alis berbohong.

Atas kejadian ini, juru kampanye anak-anak meminta perusahaan media sosial untuk memperkenalkan kontrol usia ketat, untuk memastikan anak-anak tidak mulai menggunakan media sosial lebih awal dari yang seharusnya. Dan mereka meminta perlindungan ekstra untuk pengguna di masa remaja.

"Dampaknya, mereka melakukan perilaku yang tidak sewajarnya. Kekerasan, live streaming konten dewasa, dan sebagainya," kata Alan Wardle kepala NSPCC dilansir Dailymail Rabu (13/4).

berdasarkan survey yang dilakukan, NSPCC menemukan 1.725 anak-anak dan 500 orang tua yang telah membuka situs dewasa. Menurut peneliian media sosial seperti Tumblr, Omegle atau Chatroulette adalah jejaring sosial yang dianggap berisiko tinggi terhadap anak, tapi orang tua mereka meninilai website ini menjadi risiko yang relatif rendah.

Tumblr adalah jaringan sosial yang sudah berjalan lama ditujukan untuk remaja, sementara situs Omegle dan Chatroulette menawarkan pengguna video chatting dengan orang asing yang dipilih secara acak.

Namun, situs-situs ini belum tentu membuat pelanggaran terburuk. Ada juga situs Sickipedia, yang mengumpulkan lelucon ofensif dinobatkan sebagai situs paling berisiko dari semua diantaranya, diikuti oleh Omegle, Chatroulette, Ask.fm dan Yik Yak. Ask.fm adalah aplikasi memungkinkan pengguna untuk saling bertanya, sementara Yik Yak digunakan seperti papan buletin online anonim.

Media Sosial Sebabkan Gangguan Tidur?

Media Sosial Sebabkan Gangguan Tidur?
Sebuah studi menunjukkan bahwa media sosial dapat sebabkan gangguan tidur.
Metrotvnews.com: Sebuah studi menunjukkan bahwa keinginan seseorang untuk terus memeriksa notifikasi akun media sosial mereka merupakan salah satu penyebab seseorang sulit untuk tidur, terutama di kalangan dewasa muda.

Para peneliti di University of Pittsburg melakukan penelitian mengenai kebiasaan menggunakan media sosial. Penelitian ini diikuti oleh 1.700 orang dewasa berumur 19 - 32 tahun. Para peneliti lalu menemukan bahwa orang-orang yang menghabiskan waktu lebih dari satu jam di media sosial lalu berusaha untuk tidur, akan memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena gangguan tidur.


"Studi ini merupakan salah satu bukti pertama yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dapat mempengaruhi kualitas tidur Anda," kata sang ketua penulis Jessica C. Levenson seperti yang dikutip dari Digital Trends.

"Dan studi ini secara khusus memerhatikan hubungan antara penggunaan media sosial dan kualitas tidur para dewasa muda, yang dianggap sebagai generasi pertama yang tumbuh besar dengan keberadaan media sosial."

Rata-rata, para dewasa muda menghabiskan waktu lebih dari 1 jam di media sosial setiap harinya. Mereka biasanya memeriksa berbagai akun media sosial -- seperti Facebook, Twitter, Tumblr, Instagram -- sebanyak sekitar 30 kali seminggu. Orang-orang yang lebih sering menggunakan media sosial setiap minggunya memiliki risiko 3 kali lebih besar terkena gangguan tidur.

"Hal ini mungkin menunjukkan bahwa kecenderungan mengecek media sosial sebagai salah satu indikasi seseorang mengalami masalah tidur," kata Levenson.

Saat ini, masih belum diketahui mengapa media sosial menyebabkan kesulitan tidur. Tidak tertutup kemungkinan, penyebab sulit tidur bukanlah media sosial, tapi penggunaan smartphone itu sendiri. Sementara para peneliti menduga bahwa media sosial mungkin memberikan rangsangan emosional atau psikologis yang pada akhirnya membuat seseorang kesulitan tidur. 

Pada akhirnya, para peneliti setuju bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengerti efek yang diberikan oleh media sosial pada kesehatan penggunanya.

"Kesulitan untuk tidur dapat berakibat pada peningkatan penggunaan media sosial," kata penulis senior Brian A. Primack. "Siklus ini mungkin dapat menyebabkan masalah karena di media sosial ada banyak interaksi yang justru memberikan stimulasi yang pada akhirnya menyebabkan gangguan tidur."

sumber : http://teknologi.metrotvnews.com/news-teknologi/zNAxePeK-media-sosial-sebabkan-gangguan-tidur

Ibu Hancurkan IPhone Anak Gara-gara Media Sosial


KOMPAS.com – Orang tua tentu kesal apabila anaknya terlalu asyik mengutak-atik gadget dan tidak patuh. Kalau masih bandel, biasanya perangkat elektronik yg bersangkutan bakal disita.
Namun, seorang ibu bernama Annie Oakley yang berasal AS ini rupanya telah begitu marah sehingga melakukan tindakan yg lebih radikal.
Seperti dirangkum KompasTekno dari DailyMail, Senin (11/4/2016), dia mengambil senapan, dulu menembak iPhone 5C yg dituding sudah membuat anaknya keranjingan media sosial.
“Dengan ini aku mengecam efek media sosial terhadap anak-anak saya, ketidakpatuhan dan ketidakhormatan mereka,” ujar Oakley dengan logat Southern yg kental sebelum membidik senjata laras panjang ke arah iPhone yg diletakkan di atas batang pohon.
Senapan meletus, ponsel malang itu pun hancur berkeping-keping diterjang timah panas. Kejadian ini direkam dalam bentuk video yg diunggah ke YouTube.
Di dalamnya tampak dua orang yang lain -kemungkinan anak-anak Oakley- yg menonton amukan sang ibu. Salah seorang di antaranya mengacungkan jari tengah ke arah perekam video. Boleh jadi ia adalah sang pemilik iPhone.
Tak cukup ditembak, potongan-potongan iPhone kembali dikumpulkan buat diremukkan lebih lanjut dengan menggunakan sebuah palu besar.
“Saya tidak mau anak-anak mendapat pengaruh negatif. Menghubungi orang yg tak mereka kenal, terlibat dalam drama yg tak perlu, dan bermasalah di sekolah,” kata sang ibu bertato itu menjelaskan alasan tingkahnya.
Entah video yg telah dihapus tersebut memperlihatkan luapan kemarahan yg “jujur” atau hanya akting. Yang jelas, ini bukan kali pertama orang tua di AS menghancurkan perangkat elektronik anak yg dinilai memberi pengaruh buruk.
Pada 2012, misalnya, seorang bapak menghancurkan laptop punya anak perempuannya -juga dengan senjata api- setelah si anak terlalu sibuk main Facebook.
Sumber: http://tekno.kompas.com
Terima kasih telah membaca berita di topik Gadget. Share berita tentang Ibu Hancurkan iPhone Anak Gara-gara Media Sosial jika anda merasa bermanfaat.

Dampak Positif dan Negatif Menggunakan Sosial Media



Berbicara sosial media sekarang ini memang sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, hampir tiap individu menggunakan media sosial dari yang muda hingga yang tua baik untuk berbinis maupun hanya sebatas terhubung dengan teman.
Dengan adanya sosial media memang sangatlah membantu kita dalam berhubungan dengan orang lain, baik teman maupun saudara. Namun di dalam kemudahan itu juga terdapat dampak positif serta negatifnya, berikut akan dijelaskan dampak yang terjadi dalam penggunaan media sosial.
Dampak Positif
• Sebagai tempat promosi Dengan banyaknya orang yang menggunakan jejaring sosial, membuka kesempatan kita untuk mempromosikan produk/jasa yang kita tawarkan
• Ajang memperbanyak teman, Dapat menambah teman baru maupun relasi bisnis dengan mudah
• Sebagai media komunikasi, Mempermudah komunikasi kita dengan orang-orang, baik dalam maupun luar negeri Tempat mencari informasi, Banyak juga instansi pencari berita yang menggunakan media sosial sebagai media penyeberannya
• Tempat berbagi, Dengan fitur yanga ada pada media sosial kita dapat dengan mudah saling bertukar data baik berupa foto, dokumen, maupun pesan suara
Dampak Negatif
• Munculnya tindak kejahatan, Banyak juga orang yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti contohnya penculikan dan penipuan
• Mengganggu hubungan antar pasangan, Media sosial juga dapat memicu kecemburuan antar pasangan jika memang pasangan itu berhubungan yang tidak wajar dengan orang lain
• Menimbulkan sifat candu, Media sosial juga dapat menimbulkan candu yang dapat mengakibatkan sifat penggunanya menjadi autis atau lebih menutup diri pada kehidupan sekitar
Seperti itulah dampak negatif dan positif dari penggunaan media sosial, tetapi semua kembali lagi kepada orang yang menggunakannya. Media sosial hanyalah alat pengubung dan kita selaku pengguna harus menggunakannya dengan baik dan bijak.
Sumber: http://bukukotakkotak.blogspot.com/2013/12/dampak-positif-dan-negatif-menggunakan.html

Dampak negatif isu sosial terhadap komputer

Dampak negatif isu sosial terhadap komputer :
a.       Manusia tergantung dengan komputer.
b.      Kehilangan pekerjaan karena komputer lebih cepat & teliti.
c.       Hacker yang mengakses/merusak data-data pribadi dalam komputer walaupun sudah menggunakan sandi kunci atau password.

d.      Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.  Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”. Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial.
e.       Pola interaksi antar manusia yang berubah. Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar.
f.       Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris.
g.      Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka bertemu melalui internet daripada dengan bertemu langsung dan semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer.

Contoh pemanfaatan aplikasi komputer dalam bidang-bidang yang belum diuraikan dalam perkuliahan :
a.       Di bidang Industri
·            CNC (Computer Numerical Contor) pengawasan numeric atau perhitungan
·            CAD (Computer Aided Design), yaitu untuk merancang bentuk (desain) sebuah produk yang akan dikeluarkan pada sebuah industri atau pabrik, misal sebuah mesin serba guna dalam industri metal sehingga dapat kita jumpai berbagai produk industri logam yang bervariasi dan kita bayangkan sulit apabila dikerjakan secara manual.
·            Selain itu industri modern saat ini juga memanfaatkan robot yang secara otomatis melakukan kerja-kerja tertentu dalam sebuah industri yang dikontrol oleh komputer yang tidak mungkin dikerjakan manusia.
·            APT (Automatically Programmed Tolls) Merupakan komputer untuk mengatur pengawasan proses produksi industri secara otomatisasi 
·            Pemanfaatan GIS (Geographical Information System) dalam industri pertanian, mengontrol mesin-mesin produksi CNC (Computer Numerical Contor).

b.      Di bidang Transportasi 
·            Air Traffic Control merupakan suatu kendali dalam pengaturan lalu lintas udara yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang serta kelancaran lalu lintas udara bagi setiap pesawat terbang yang akan lepas landas (take off), terbang di udara, maupun yang akan mendarat (landing). ATC juga berfungsi untuk memberikan layanan bantuan informasi bagi pilot tentang cuaca, situasi dan kondisi bandara yang dituju.    
·            ATCS/ITCS (Area Traffic Control System/Integrated Traffic Control System), ITS ( Intelegent Transport System) yang berguna mengatasi permasalahan lalu lintas di tingkat lokal, sedangkan ditingkat regional dan nasional pengembangan Transportation Management Centre (TMC) merupakan salah satu solusi terbaik dari sistem teknologi informasi yang dapat dikembangkan.
·            Aplikasi komputer berbasis GPS (Geo Positioning System) digunakan sebagai alat bantu navigasi baik darat, laut maupun udara.
·            Komputer digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas. Di Negara maju kereta dipasang alat navigasi modern untuk menggantikan masinis melalui penggunaan satelit dan sistem komputer.
c.       Di bidang Pendidikan
·         CMI (Computer-manajed Instruction ), aplikasi yang berperan sebagai manager dalam proses pembelajaran.
·         CBE – Computer Based Education sebagai alat pembelajaran.
·         CAI – Computer Assisted Instruction digunakan pendidik untuk menyampaikan arahan dalam pelajaran.
·         Microprocessor assembler simulator, aplikasi untuk debug program pendek dan untuk mempelajari pemrograman bahasa assembly sebagai bagian dari program ilmu komputer.
·         Microsoft Biologi Foundation (MBF) adalah aplikasi bahasa-netral bioinformatika tool kit dibangun sebagai ekstensi untuk Microsoft NET Framework.
·         Memanfaatkan program generic. Pada level pertama ini biasanya digunakan untuk proses adminisitrasi biasa seperti pengetikan, input nilai dll. contoh aplikasinya seperti Microsoft Office, OpenOffice.org dll.
·         Memanfaatkan paket perangkat lunak khusus yang dirancang khusus untuk sistem pengelolaan administrasi pendidikan, dan penyampaian materi, dijalankan pada komputer “stand-alone” contoh aplikasinya, PhotoStory, Visio, Weka, SPSS, Macromedia, Flash dll.
·         Pembelajaran memanfaatkan jaringan komputer dan Internet. contohnya, distant learning, web-based interactive, quiz online dsb.

d.      Di bidang Penelitian
·         CAT ( Computerized Axial Tomography )yaitu prosedur x-ray yang menggabungkan banyak x-ray gambar dengan bantuan komputer untuk menghasilkan cross-sectional pandangan dan, jika diperlukan, gambar tiga dimensi dari organ internal dan struktur tubuh.
·         DSR ( Dinamic Spacial Reconstructor ) adalah computed tomography unik (CT) berbasis scanner berharga untuk pencitraan tiga dimensi dan visualisasi dari resolusi temporal tinggi tiga-dimensi siklus jantung.
·         SPECT ( Single Photon Emmision Computer Tomography )adalah kedokteran nuklir tomografi [1] teknik pencitraan menggunakan sinar gamma.
·         NMR ( Nuclear Magnetik Resonance )adalah fenomena fisik di mana inti magnet dalam medan magnet menyerap dan kembali memancarkan radiasi elektromagnetik.
·         PET ( Position Emmision Tomgraphy )adalah teknik pencitraan medis nuklir yang menghasilkan gambar tiga dimensi atau gambar proses fungsional dalam tubuh.
·         CHEMCAD (Chemical Computer Aided Design), aplikasi untuk kimiawan dan insinyur untuk memperluas kemampuan dan meningkatkan produktifitas.

e.       Di bidang Pertahanan dan Keamanan
·         MOTION (Metropolitan Orleans Total Information online Network)menyediakan informasi tentang orang-orang yang pernah terlibat kejahatan berupa data pribadi, nama samaran, sidik jari, dan foto dari berbagai sudut.
·         ARJIS ( Automated Regional Justice Information System )menyediakan informasi sidik jari dan tingkah laku pelaku criminal.
·         Dibidang militer/hankam komputer digunakan untuk mengendalikan senjata atau peluru kendali. Untuk navigasi kapal laut dan kapal selam,  untuk  melakukan simulasi peperangan, dan melakukan pengiriman sandi-sandi rahasia militer.

Dampak negatif dari pemanfaatan komputer :
·         Memungkinkan seseorang, khususnya anak-anak untuk meniru budaya kekerasan dan budaya yang tidak sesuai dengan adat bangsa Indonesia.
·         Memungkinkan munculnya penipuan atau jenis kejahatan baru melalui internet
·         Berbagi file yang tidak dikehendaki. Kemudahan berbagi file bisa mengakibatkan kebocoran data, karena dibaca oleh orang yang tidak berhak mengksesnya.
·         Penyebaran Virus Komputer
·         Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan. Berbagai peralatan TIK seperti komputer, internet, banyak menayangkan dan menampilakan tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang dengan cepat ditiru para penikmatnya.
·         Terlalu lama dapat merusak mata
·         Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final. Pada faktanya ada begitu banyak hal yang mesti digali lewat proses pembelajaran tradisional dan internet tidak bisa menggantikan kedalaman.
·         Kemajuan teknologi mempercepat segalanya dan tanpa disadari anak pun dikondisikan untuk tidak tahan dengan kelambanan dan keajegan. Alhasil anak makin hari makin lemah dalam hal kesabaran serta konsentrasi dan cepat menuntut orang untuk memberi yang diinginkannya dengan segera.
·         Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal. Waktu untuk bercengkerama secara langsung berkurang karena sekarang waktu tersita untuk menikmati semuanya dalam kesendirian. Bahkan permainan pun bersifat individual sehingga makin memperkecil jalinan relasi.

Referensi :
http://mrbakoel.wordpress.com/mata-kuliah/komputer-masyarakat/komputer-dan-masyarakat/
http://afdanir.wordpress.com/2011/03/29/isu-sosial-akibat-kemajuan-dan-penggunaan-teknologi/
http://kymuttzzituwwuky.blogspot.com/2012/12/penggunaan-komputer-diberbagai-bidang.html
http://sarinahfitriah.blogspot.com/2013/01/pengaruh-perkembangan-teknologi.html
http://dampakpositifdannegatifkomputer.blogspot.com/

Selasa, 12 April 2016

Begini polah anak-anak rahasiakan aktivitas online dari orang tua!


Merdeka.com - Data su
Begini polah anak-anak rahasiakan aktivitas online dari orang tua!
Ilustrasi smartphone dan anak-anak. Lookout.com
rvei menarik baru saja dirilis oleh tim Kaspersky Lab dan lembaga iconKids & Youth terkait aktivitas online anak. Ternyata, hampir setengah anak-anak terbukti menyembunyikan aktivitas dunia maya mereka dari orang tua. Dan angkanya mencapai 44 persen!
Secara rincinya, anak-anak usia 8-10 tahun sekitar 33 persennya tidak menyampaikan hal-hal yang mereka lakukan melalui internet. Celakanya, angka itu meningkat hingga 51 persen pada remaja usia 14-16 tahun. Lalu, apa saja aktivitas yang dirahasiakan anak-anak itu?
  1. Lama waktu bermain internet (22 persen)
  2. Situs-situs yang dikunjungi (14 persen)
  3. Game dan film internet (12 persen)
  4. Pemakaian gadget yang dilarang (8 persen)
  5. Nama-nama teman di sosial media (7 persen)
  6. Penggunaan aplikasi berbahaya (6 persen)
  7. Informasi yang dibagikan di internet (5 persen)
  8. Download ilegal (5 persen)
  9. Kepemilikan akun-akun 'dewasa' (5 persen)
  10. Kena bully di dunia maya (4 persen)
  11. Jadi tukang bully di internet (3 persen)
Ironisnya, survei Kaspersky juga memperlihatkan bila 56 persen orang tua tidak tahu berapa lama anak mereka berselancar di dunia maya, bahkan 70 persennya mengaku tidak paham apa itu unduhan ilegal atau cyberbullying.
Di sisi lain, anak-anak darihari ke hari makin 'pintar' menyembunyikan aktivitas internet mereka. Mereka kerap menggunakan password pada gadget, menghapus riwayat aktivitas online, bahkan menggunakan program khusus untuk menyembunyikan aplikasi yang mereka buka.

Kasus Kasus Cybercrime

Cybercrime adalah perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, sehingga lama kelamaan dunia cybercrime berkembang.

Contoh kasus Cyber crime :
1. Kejahatan Kartu Kredit
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

2. Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

3. Penggelapan Uang di Bank
Sekitar pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di suatu bank swasta melalui komputer. Sebagaimana diberitakan di media cetak Suara Pembaharuan edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

4. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut, “Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas, “kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cyber crime sudah datang” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas, ”sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni. Seluruh penyerang itu sekarang sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman di tahun 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi”.
Dari kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan kekacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cyber crime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik.

5. Pornografi
Salah satu tindak kejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, atau menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Sekitar pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak.
Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi.
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

Penanggulangan Cybercrime :
1. Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :

– Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
– Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
– Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
– Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
– Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.

Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.

Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).

Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Robot Memperbudak Manusia?


Female android using a futuristic interface
Saat ini perkembangan teknologi semakin hebat saja. Contohnya adalah pengembangan artificial intelligence atau kecerdasa buatan yang saat ini sudah semakin maju. Aplikasinya sudah banyak dipergunakan pada teknologi smartphone, penerbangan, dan bahkan peralatan tempur. Contoh mudah penggunaan teknologi tersebut dalam skala kecil adalah SIRI dan Cortana pada Apple dan Windows Phone.
Melihat perkembangan tersebut, salah satu pendiri Apple, Steve Wozniak sempat membuat sebuah prediksi tentang kemajuan teknologi yang saat ini sedang giat dikembangkan oleh banyak pihak. Prediksi tersebut mengatakan bahwa di masa depan manusia akan menuai banyak ancaman, bukan dari musuh dan peperangan atau penyakit, melainkan dari kemajuan kecerdasan buatan yang saat ini sedang banyak diteliti dan dikembangkan.
Steve Wozniak mengatakan bahwa kecerdasan buatan pada satu tataran tertentu memang sangat membantu manusia dalam mengerjakan berbagai hal, namun ketika manusia menyerahkan semua hal untuk dilakukan dengan robot atau perangkat apapun yang mempunyai kecerdasan buatan, maka hal itu akan membuat manusia menjadi budak mesin cerdas, komputer mengambil alih fungsi manusia, dan robot menjadi majikan. Wozniak juga menekankan bahwa saat ini memang kecerdasan buatan belum menjadi ancaman namun jalan menuju kesana sudah terbuka lebar. Sudah ada mobil yang bisa mengendarai sendiri tanpa sopir, kemajuan internet of things, hingga interaksi komputer dan manusia dengan voice.
Hal yang hampir sama tentang ancaman kecerdasan buatan juga pernah disampaikan oleh Stephen King, seorang profesor di bidang fisika kuantum dan juga Elon Musk sang pendiri dua perusahaan teknologi, Space X dan Tesla. Ia mengatakan bahwa dirinya miris dengan perkembangan dunia robotika dan juga kecerdasan buatan yang sangat pesat. Ia mengatakan bahwa suatu saat cerita-cerita komputer cerdas yang banyak difilmkan oleh film beraliran science fiction akan menjadi kenyataan dan jika teknologi ini tidak dikendalikan dengan tepat maka justru akan menjadi awal kepunahan manusia, persis seperti cerita dalam film Terminator.
Karena kekhawatiranya tersebut, sang pendiri Tesla dan Space X ini lantas mendonasikan uang yang sangat besar, sekitar 10 juta dolar Amerika kepada salah satu lembaga bernama Future of Life Institute. Lembaga yang bersifat non profit ini adalah sebuah lembaga yang berkecimpung dalam segala macam upaya pencegahan hal-hal yang membahayakan kehidupan umat manusia di dunia. Tak hanya ancaman dari alam, lembaga non profit ini juga telah merancang rencana pencegahan ancaman terhadap manusia yang berasal dari robot dan komputer dengan kecerdasan buatan.
Bahkan Bill Gates sendiri yang merupakan orang nomor satu di perusahaan teknologi nomor satu dunia mengatakan hal yang senada. Ia mengatakan bahwa kecerdasan buatan dan mesin cerdas tersebut dibuat manusia untuk membantu, namun ketika mesin-mesin cerdas danRobot itu dibuat “terlalu” cerdas dan kurang baik mengelolanya, maka mereka akan menjadi ancaman yang sangat serius
Sumber : http://www.bedahtekno.com/tekno-trivia/robot-memperbudak-manusia/